Rabu, 10 September 2025

CPNS 2023

Passing Grade SKD CPNS 2023 per Formasi dan Pembobotan Nilai

Peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2023 harus mengetahui passing grade yang telah ditetapkan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Freepik
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2023 berlanjut ke tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2023 akan ditutup pada Rabu (11/10/2023) malam ini pukul 23.59 WIB.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berlanjut ke tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebelum mengikuti SKD, peserta harus mengetahui berapa passing grade atau ambang batas agar bisa lolos dari tes tersebut.

Passing grade SKD CPNS di setiap formasi akan berbeda.

Berikut rinciannya:

1. Pendaftar umum

- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166

2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan