Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang Juga Terjerat Kasus Korupsi, Adik SYL Bebas pada 2022
Di keluarga Syahrul Yasin Limpo, adik-adik SYL juga diketahui tersandung kasus korupsi. Siapa saja?
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023).
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo bukan orang pertama di keluarganya yang terjerat kasus korupsi.
Dua adiknya, Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo, juga tersandung kasus serupa.
Baca juga: Sosok Alexander Randy Angianto, Dokter Spesialis Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan
Dewie Yasin Limpo
Adik kandung Syahrul Yasin Limpo, Dewie Yasin Limpo, ditangkap KPK pada 20 Oktober 2015 silam, atas dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Yasin Limpo diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT).
Tak sendiri, Dewie Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Hanura, diamankan bersama enam orang lainnya.
Selain menangkap Dewie Yasin Limpo, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang merupakan uang suap.
Pada 13 Juni 2016, Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dinyatakan terbukti bersalah telah menerima uang suap terkait proyek pembangkit listrik di Deiyai.
Keduanya kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memvonis terdakwa satu, Dewie Yasin Limpo dan terdakwa dua Bambang Wahyu Hadi masing-masing enam tahun penjara," kata Hakim Ketua, Baslin Sinaga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2016).
Tetapi, di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Dewie Yasin Limpo diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Selain masa kurungan yang lebih lama, hak politik Dewie Yasin Limpo juga dicabut selama tiga tahun.
Pencabutan hak politik itu mulai berlaku sejak ia dinyatakan bebas.
Dilansir Tribun-Timur.com, Dewie Yasin Limpo bebas pada 25 Agustus 2022 lalu, setelah mendekam di Lapas Perempuan Klas II Suungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ia bebas usai menjalani hukuman 6 tahun karena mendapat remisi.
Baca juga: Harga Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Merek Tanfoglio Capai Rp77 Juta
Haris Yasin Limpo

Delapan bulan seusai Dewie Yasin Limpo bebas, adik Syahrul Yasin Limpo yang lain, Haris Yasin Limpo, ditangkap atas dugaan korupsi.
Haris Yasin Limpo lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada 11 April 2023, atas dugaan korupsi di PDAM Makassar.
Perbuatannya tersebut merugikan negara hingga Rp20 miliar.
Dikutip dari Tribun-Sulbar.com, kasus yang menjerat Haris Yasin Limpo ini sudah mencuat sejak 2020.
Atas kasus tersebut, mantan Direktur PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019 ini dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara di pada Selasa (5/9/2023).
Selain vonis kurungan, Haris Yasin Limpo juga dikenai denda Rp200 juta.
"Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua, Hendrik Tobing, di Pengadilan Negeri Makassar.
"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp200 juta," sambungnya.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 11 tahun.
Syahrul Yasin Limpo

KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya di Kementan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dua anak buah Syahrul Yasin Limpo yang juga resmi menjadi tersangka adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Pegawai KPK Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini, Dalami Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi.
Untuk Syahrul Yasin Limpo, selain kasus dugaan penerimaan gratifikasi, ia juga ditetapkan sebagai tersnagka dugaan pemerasan dalam jabatan.
KPK menduga Syahrul Yasin Limpo mengarahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Syahrul Yasin Limpo telah menetukan besaran nilainya dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp13,9 miliar.
Menurut Johanis, uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil Alphard.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," terangnya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan praperadilan untuk menggugat KPK atas status tersangkanya.
Gugatan eks Gubernur Sulawesi Selatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan, Djumyanto, dalam keterangannya, Rabu.
Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas, kantor, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, KPK menyita satu unit mobil, dokumen, hingga senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas.
Tak lama setelah penggeledahan dilakukan, Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mentan dengan alasan ingin fokus menjalani proses hukum yang tengah dihadapi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Aji/Ilham Rian Pratama/Rifqah, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba, Tribun-Sulbar.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.