KPK Resmi Umumkan Status Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Eks Mentan Itu Segera ke Jakarta
Untuk diketahui, SYL kemarin berada di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, politikus Partai Nasdem itu menyatakan akan segera kembali ke Jakarta untuk mengikuti proses hukum.
Untuk diketahui, SYL pada hari ini berada di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar SYL melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh pengacaranya, Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023) malam.
SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya.
Baca juga: KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 20 Hari Pertama
Dia berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum.
"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," ujar SYL.
Dia turut menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan yang dilayangkan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi dirinya guna menghadapi proses hukum ini.
SYL berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023).
Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
| Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys sampai KPK, Ada Sosok Duta Intel di Baliknya |
|
|---|
| ASDP-KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Dorong Tata Kelola BUMN yang Transparan |
|
|---|
| Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Commitment Fee Rp32,2 Miliar Kasus Dana Hibah |
|
|---|
| KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, 4 Orang Langsung Ditahan |
|
|---|
| Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jadi Tersangka Baru, Resmi Pakai Rompi Oranye KPK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.