Rabu, 29 Oktober 2025

KPK Resmi Umumkan Status Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Eks Mentan Itu Segera ke Jakarta

Untuk diketahui, SYL kemarin berada di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit

TRIBUNNEWS.com Taufik Ismail/Irwan Rismawan
Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, politikus Partai Nasdem itu menyatakan akan segera kembali ke Jakarta untuk mengikuti proses hukum.

Untuk diketahui, SYL pada hari ini berada di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. 

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar SYL melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh pengacaranya, Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023) malam. 

SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya. 

Baca juga: KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 20 Hari Pertama

Dia berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum. 

"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," ujar SYL. 

Dia turut menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan yang dilayangkan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi dirinya guna menghadapi proses hukum ini. 

SYL berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini. 

Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. 

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023). 

Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023. 

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. 

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam. 

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved