Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Reaksi NasDem Soroti Jemput Paksa Terhadap Eks Mentan SYL: Ada Apa dengan KPK?
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mempertanyakan keputusan KPK melakukan jemput paksa terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mempertanyakan keputusan KPK melakukan jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa SYL pada Kamis (12/10/2023) malam.
"Kita bicara mekanisme. Yang pertama adalah pemanggilan pertama tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan. Kan itu dijadwalkan tanggal 13. Nah kalau tanggal 13 dan pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mustinya itu dilalui dulu," kata Sahroni ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Menurut Sahroni jika itu sudah dilalu yang bersangkutan tidak hadir. Maka penjemputan paksa diwajibkan.
"Setelah dilalui kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini nggak. Ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," jelasnya.
Atas hal itu Sahroni mempertanyakan keputusan KPK tersebut.
Baca juga: KPK Tangkap Eks Mentan SYL di Sebuah Apartemen Kawasan Jakarta Selatan
"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," tegasnya.
Sahroni juga menilai kalau Ali Fikri bilang sesuai analisis. Menurutnya tidak bisa bicara analisis.
"Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalanin. Kita nggak mau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ini," kata Sahroni.
Sahroni menyebutkan ini menjadi bukti bahwa KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan.
"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini musti ditangkap," tegasnya.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan 2 Eks Anak Buah SYL, Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kementan
Sekadar informasi KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan Rabu kemarin.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.