Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Diperiksa KPK hingga Pukul 03.30 Dini Hari, Dicecar 25 Pertanyaan
Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan kliennya disodorkan 25 pertanyaan oleh penyidik KPK, pemeriksaan dilanjutkan Jumat (13/10/2023) hari ini.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) kemarin petang.
Politikus Partai NasDem itu dibawa ke Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan dari sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setibanya di gedung KPK sekira pukul 19.16 WIB, SYL langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Baca juga: Kejanggalan Surat Panggilan dan Penangkapan SYL Disorot Febri Diansyah: Sama-sama Tanggal 11
Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan kliennya disodorkan 25 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Ervin mendampingi pemeriksaan SYL pukul 23.00 WIB.
"Dari jam 11 ya (kami diizinkan masuk) tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan besok (hari ini)," ucap Ervin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) dini hari.
Hanya saja Ervin belum mengetahui kapan pemeriksaan SYL dilanjutkan.
Tim pengacara masih menunggu pemberitahuan dari penyidik KPK.
Baca juga: Jumat Keramat, KPK Bakal Tahan SYL usai Dijemput Paksa?
Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.30 WIB sejak Kamis sampai dengan Jumat tersebut.
"Tadi pemeriksaannya dinyatakan selesai sekira pukul 03.30 WIB," katanya.
KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin.
Konstruksi Perkara
Selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.
Baca juga: Sederet Fakta Malam-malam KPK Jemput Paksa SYL di Apartemen Kawasan Jaksel
Tanak mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.