Minggu, 31 Agustus 2025

CPNS 2023

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Besok, Ini 6 Penyebab Peserta Tidak Lolos

Hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan diumumkan besok, Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023). Ini 6 penyebab peserta CPNS tidak lolos.

Editor: Nuryanti
ISTIMEWA
Berikut ini 6 penyebab peserta CPNS tidak lolos seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penyebab peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, tidak lolos seleksi administrasi.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023 melalui akun https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta CPNS 2023 yang dinyatakan lolos maka berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggah dengan mematuhi ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selengkapnya, simak beberapa penyebab tidak lolos seleksi administrasi CPNS.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal SKD CPNS 2023: TWK, TIU, dan TKP Beserta Kunci Jawaban

1. Tidak Memenuhi Syarat Seleksi CPNS 2023

Semua peserta CPNS 2023 wajib memenuhi syarat pendaftaran sesuai instansi yang dilamar.

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan maka akan gagal dalam seleksi administrasi.

2. Pernah Curang pada Seleksi CASN

Peserta CPNS 2023 yang terbukti curang akan gagal dalam seleksi administrasi.

Selain itu, peserta CPNS yang curang akan dilarang untuk mendaftar seleksi CASN selanjutnya.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023

Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Mulai Besok

3. Pernah Mengundurkan Diri pada Seleksi CASN

Peserta CPNS 2023 akan dinyatakan gagal lolos seleksi administrasi jika pernah mengundurkan diri setelah diterima menjadi PNS pada seleksi CASN sebelumnya.

Mereka adalah peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelumnya namun mengundurkan diri.

Namun, jika peserta mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka masih memiliki kesempatan untuk seleksi CASN selanjutnya.

4. Tidak Melampirkan Data Terbaru

Data yang digunakan saat mendaftar CPNS adalah data terbaru dari masing-masing peserta.

Peserta yang menggunakan data lampau yang belum diperbarui, maka tidak dapat lolos seleksi administrasi.

Misalnya, jika peserta pernah memperbarui KK atau KTP namun malah melampirkan data KTP atau KK lampau, maka bisa menyebabkan gagal lolos seleksi CPNS.

Baca juga: Formasi CPNS Setjen KPK 2023 yang Banyak Peminatnya, Total Pelamar Hingga 44.746

5. Tidak Menggunakan Ijazah Asli

Peserta CPNS 2023 wajib menggunakan ijazah asli untuk diunggah pada akun SSCAN.

Jika peserta CPNS 2023 menggantinya dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat pendaftaran, maka peserta tidak akan lolos seleksi administrasi.

6. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai

Peserta CPNS 2023 yang melamar menggunakan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi, maka tidak akan lolos seleksi administrasi.

Misalnya, peserta jurusan A melamar di formasi B, yang tidak menerima pelamar dari latar pendidikan jurusan A.

Hal ini artinya peserta tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran.

*) Peserta CPNS 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi dan merasa tidak melakukan kesalahan, maka dapat mengajukan sanggah selama masa sanggah. Namun, masa sanggah tidak bisa digunakan untuk memperbaiki dokumen peserta yang salah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(SuryaMalang.com/Sarah Elnyora)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan