Jumat, 12 September 2025

CPNS 2023

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023, Disertai Alasan Sanggah yang Tepat

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 dimulai pada Kamis (19/10/2023) hari ini. Ini cara mengajukan sanggahan disertai dengan alasan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
ISTIMEWA
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 dimulai pada Kamis (19/10/2023) hari ini. Ini cara mengajukan sanggahan disertai dengan alasan 

TRIBUNNEWS.COM - Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dimulai pada Kamis (19/10/2023) hari ini.

Tentu ini menjadi kesempatan besar bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.

Mereka bisa mengajukan sanggahan apabila ada kesalahan dalam hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 yang dilakukan verifikator instansi.

Misal menganggap KTP yang diunggah tidak asli, tapi sebenarnya pelamar sudah mengirimkan file aslinya.

Ajukan Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 hanya dapat dilakukan melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Sesuai jadwal, Masa Sanggah berlangsung selama tiga hari hingga Sabtu, 21 Oktober 2023.

Baca juga: Ketentuan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Alasan Tidak Boleh Mengada-ada

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

- Buka laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

- Login dengan NIK dan password yang didaftarkan lalu klik Masuk.

- Klik Tab Resume Pendaftaran dan gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi.

- Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pilih tombol Ajukan Sanggah.

Tombol Ajukan Sanggah ada di bawah keterangan yang menjelaskan mengapa pelamar tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.

- Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.

- Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Yang harus diperhatikan, alasan sanggah harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, serta berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan