Kamis, 11 September 2025

CPNS 2023

Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Masa Sanggah Berlangsung Selama 3 Hari

Berikut beberapa ketentuan mengajukan sanggahan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, lengkap dengan cara Ajukan Sanggah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
Tangkapan Layar Laman Resmi BKN
Form Sanggah CPNS 2023 - Berikut ini beberapa ketentuan mengajukan sanggahan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023. Masa Sanggah berlangsung selama 3 hari mulai 19 - 21 Oktober 2023 dan hanya dapat dilakukan melalui situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/. 

8. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

9. Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

10 Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

11. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukannya kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".

12. Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil pemberitahuan masa sanggah sudah berakhir, yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Baca juga: Contoh Kalimat Sanggahan CPNS 2023, Bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Form Sanggah CPNS 2023
Form Sanggah CPNS 2023 (Tangkapan Layar Laman Resmi BKN)

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023

1. Login ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau Klik di Sini.

2. Masukkan NIK dan Password. Kemudian klik 'Login'.

3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, maka sistem akan menampilkan pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", lengkap dengan penyebab tidak memenuhi syarat (TMS).

4. Kemudian peserta yang tidak lulus seleksi atau dinyatakan TMS, dapat melakukan sanggahan dengan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.

5. Setelah itu, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

6. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

7. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh peserta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan