Pilpres 2024
BREAKING NEWS: Anwar Usman Resmi Lantik 3 Anggota MKMK, Jimly hingga Bintan Saragih
MK resmi lantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc, Selasa (24/10/2023).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc, Selasa (24/10/2023).
Mereka di antaranya Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Anggota Dewan Etik MK Periode 2017-2020 Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
MKMK dibentuk Mahkamah Konstitusi merespons sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi.
Hal tersebut, buntut MK yang memutuskan perkara uji materi soal batas usia capres-cawapres.
Proses pelantikan ini dipimpin langsung oleh Anwar Usman.
"Saya ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di lngkungan kepaniteraan dan sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi," ujar Anwar Usman, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Pengamat: KPU Tidak Tindaklanjuti Putusan MK Karena Bakal Lahirkan Gugatan Usai Gibran Mendaftar
Ketiganya dimintai untuk mengambil sumpah.
"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau turut diduga bertentangan secara langsung atau tidak langsung dengan tugas saya," kata Anwar.
Adapun tiga anggota MKMK ini merupakan perwakilan dari tiga unsur.
Yakni, Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Anwar Usman mengatakan, MK saat ini tengah menelan pil pihat di usianya yang menginjak 20 tahun.
Ia menuturkan bahwa MK mendapat cacian bahkan makian saat ini.
"Di usia MK 20 tahun ini tidak hanya prestasi yang diraih, tetapi berbagai ujian juga dihadapi. Tetapi ada kala dicaci dan dimaki, bahkan harus menerima kenyataan pahit berupa fitnah yang sangat keji," ucap Anwar usai pelantikan.

Sebelumnya MK dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan dugaan pelanggaran etik bermunculan usai MK memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial.
Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.