Kasus Lukas Enembe
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis 8 tahun penjara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Hakim Rianto mengatakan sertifikat tanah itu diperoleh jauh sebelum Lukas dilantik sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Dia mengatakan majelis hakim berpendapat tanah itu bukan hasil tindak pidana sehingga harus dikembalikan ke pemilik sertifikat tanah, yakni Rijatono Lakka.
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa perolehan sertifikat hak milik nomor 16 tersebut barang bukti nomor urut 723 diperoleh jauh sebelum terdakwa Lukas Enembe terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 serta sertifikat tanah tersebut bukan atas nama Terdakwa. Sehingga dapat dipastikan bahwa perolehan sertifikat hak milik tanah tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana oleh karenanya barang bukti nomor urut 722 dan 723 harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Rijatono Lakka," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.