Jumat, 8 Agustus 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Tak Disumpah, Anak Rafael Alun Diperingatkan Jaksa Berkata Jujur di Persidangan

Diketahui dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK peringatkan anak dari terdakwa kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Christofer Dhyaksa Darma untuk berkata jujur di persidangan.

Adapun pada persidangan lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023) Rafael menolak Christofer bersumpah sebelum bersaksi di persidangan.

"Bisa dipastikan yang abu-abu atau yang hitam. Itu yang hardtop yang mana lagi," tanya jaksa di persidangan terhadap saksi Christofer.

"Di Bromo banyak hardtop pak," jawab Christofer.

"Enggak punya siapa," tegas jaksa.

"Yang kuning ini pak. Bukan punya saya," jawab Christopher.

"Sewa di sana?" tanya jaksa.

"Yang kuning ini kan pak. Bukan punya saya Pak," jawab Christopher.

"Saudara tahu nggak punya siapa," tanya jaksa.

"Nggak tahu pak," jawab Christopher.

"Nggak tahu ada berapa mobil waktu acara di Bromo itu," tanya jaksa.

"Ada tiga," jawab Christopher.

"Hardtop berapa," tanya jaksa.

"Satu," jawab Christopher.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan