Minggu, 28 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Menangis di Persidangan, Hakim Beri Wejangan

Persidangan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo diwarnai isak tangis terdakwa Yohan Suryanto.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com
Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto. 

Dalam perkara ini, Yohan Suryanto telah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian jaksa juga menuntut Anang Latif untuk membayar uang pengganti Rp 399 juta.

Jaksa menganggap Yohan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan