Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Menangis di Persidangan, Hakim Beri Wejangan
Persidangan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo diwarnai isak tangis terdakwa Yohan Suryanto.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam perkara ini, Yohan Suryanto telah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian jaksa juga menuntut Anang Latif untuk membayar uang pengganti Rp 399 juta.
Jaksa menganggap Yohan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.