Senin, 8 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Divonis Lusa, Tenaga Ahli HUDEV UI Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Permintaan itu disampaikan dalam persidangan agenda duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor

Penulis: Ashri Fadilla
Kompas.com
Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Yohan meminta untuk dibebaskan dari kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Baca juga: Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Tuding BPKP Ceroboh Hitung Kerugian, Minta Dihukum Ringan

Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan