Minggu, 26 April 2026

Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam Kasus Eks Dirut Pertamina, Ahok Sebut Akan Terungkap di Pengadilan

Ahok diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias?Ahok meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Ahok diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi liqurfied natural gas (LNG) Pertamina dengan tersangka mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain itu, kata Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali.

Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," jelas Firli.

Atas kondisi oversupply tersebut, ujar Firli, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," beber Firli.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun Network/ham/wly)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved