Jumat, 29 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Febri Diansyah Ungkap Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan KPK ke RSPAD Gatot Soebroto

Dalam keterangannya, Febri turut memberi respons atas langkah KPK yang mencegah dirinya dan dua koleganya bepergian ke luar negeri.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut sedang dibantarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah.

Mantan juru bicara KPK itu menyebut SYL dibantarkan karena masalah kesehatan.

"Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam Pak SYL dibantarkan di RSPAD," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

"Surat Pembantaran sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK," tambahnya.

Dalam keterangannya, Febri turut memberi respons atas langkah KPK yang mencegah dirinya dan dua koleganya bepergian ke luar negeri.

Febri mengaku belum mendapat informasi tersebut.

"Terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi, yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," kata Febri.

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.

KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Di antaranya Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan Arief Sofian; Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2011-sekarang M. Yunus; Fungsional Medik Veteriner Maidaswar.

Kemudian Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021 Isnar Widodo; Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto; dan Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan