Kamis, 25 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL

Ia diketahui sempat menjadi bagian dari tim kuasa hukum SYL dalam tahap awal penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang kini berkembang

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
RASAMALA DIPERIKSA KPK - Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang rampung diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Senin (21/4/2025). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan pejabat internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, menjadi sorotan setelah kembali dipanggil dan diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dilakukan selama hampir enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025) sejak 10:30 WIB hingga 16:37 WIB.

Setelah diperiksa selama enam jam itu, Rasamala memilih bungkam saat diwawancarai wartawan.

Rasamala sebelumnya dikenal sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum di KPK, sebelum akhirnya beralih profesi menjadi pengacara. 

Ia diketahui sempat menjadi bagian dari tim kuasa hukum SYL dalam tahap awal penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang kini berkembang menjadi kasus TPPU.

Dugaan keterlibatan Rasamala dalam kasus ini menarik perhatian lantaran posisinya sebagai mantan penegak hukum yang kini diperiksa terkait kasus besar yang menyedot perhatian publik. Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia juga diperiksa pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Oknum Dokter, Kemenkes Tegaskan Pasien Punya Hak Tolak saat Diperiksa

Pada waktu yang bersamaan dengan pemeriksaan pertamanya, penyidik KPK juga menggeledah kantor firma hukum tempat Rasamala bekerja, Visi Law Office, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Firma hukum tersebut didirikan oleh sejumlah mantan aktivis dan pejabat publik, termasuk mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Benar. Terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu.

Sumber internal menyebutkan, penyidik KPK tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak profesional hukum dalam skema pencucian uang yang dilakukan SYL selama menjabat sebagai menteri. Peran firma hukum dan individu yang sebelumnya berada di lingkaran penegakan hukum turut menjadi perhatian serius.

Kasus TPPU ini menjadi salah satu prioritas utama KPK tahun ini, dengan dugaan bahwa dana hasil gratifikasi dan pemerasan disamarkan melalui berbagai jalur, termasuk jasa profesional dan firma hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan