Kamis, 11 September 2025

CPNS 2023

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 dan Aturan Pakaian Peserta Tes

Simak baik-baik, inilah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 meliputi aturan pakaian hingga apa yang harus dibawa saat ujian.

Penulis: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI tes SKD CPNS 2020 di Solo - Simak baik-baik, inilah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 meliputi aturan pakaian hingga apa yang harus dibawa saat ujian. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Intelijen Negara (BIN) akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Sesuai jadwal, SKD CPNS BIN 2023 akan digelar mulai Kamis, 9 November hingga Sabtu, 11 November 2023 untuk peserta di dalam negeri.

Sementara peserta yang berada di luar negeri akan melaksanakan SKD CPNS BIN pada Selasa, 14 November 2023.

Jelang pelaksanaan SKD CPNS 2023, BIN merilis sejumlah ketentuan pelaksanaan meliputi aturan pakaian hingga apa yang harus dibawa saat ujian.

Peserta SKD CPNS BIN 2023 harus memamahi dan menaatinya betul-betul agar tidak terjadi kesalahan saat hari H.

Baca juga: 58 Lokasi Tes SKD CPNS BIN 2023 dan Link Pengumuman PDF Jadwal Tes

Dikutip dari bin.go.id, inilah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023:

1. Peserta wajib mencetak (berwarna) Kartu Tanda Peserta Ujian melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Peserta mengikuti SKD sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan mengubah jadwal atau lokasi ujian.

3. Peserta hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai sesuai dengan masing-masing sesi untuk melaksanakan registrasi dan proses pemberian PIN, body checking, penitipan barang, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan SKD sistem CAT (Computer Assisted Test).

4. Pakaian peserta SKD CPNS BIN 2023:

a. Kemeja putih polos lengan panjang

b. Celana panjang/rok warna hitam dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut (tidak berbahan jeans)

c. Jilbab warna hitam (bagi wanita yang menggunakan jilbab)

d. Sepatu formal warna hitam

5. Kelengkapan yang wajib dibawa saat pelaksanaan SKD:

a. Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto yang tertera sesuai dengan wajah peserta yang dicetak melalui akun SSCASN masing-masing

b. KTP-elektronik atau Kartu Keluarga Asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Paspor Asli (bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri) atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli (bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri)

c. Alat tulis (ballpoint dan pensil kayu)

d. Bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri yang diharuskan membawa laptop pribadi dengan spesifikasi sebagai berikut:

- Processor Client 2.0 Ghz

- Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit

- Memori 4 GB

- Hard Disk 40 GB

- Memiliki Webcam

- WiFi

- Menghapus/Uninstall semua software terkait Remote Access dan Sharing Screen

- Menghapus Browser Chrome/Firefox/Opera

- Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

- Laptop pribadi yang akan digunakan peserta ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian.

Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).

6. Peserta yang tidak membawa kelengkapan sebagaimana pada poin 5 dan/atau terbukti memberikan keterangan palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS dan dinyatakan tidak lulus.

7. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti SKD dan dinyatakan tidak lulus.

8. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta dilarang:

a. Membawa buku-buku dan catatan-catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP)/alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, makanan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya.

b. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta SKD.

c. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama SKD.

d. Keluar ruangan, kecuali mendapat izin dari panitia.

e. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi SKD.

f. Melakukan tindakan kekerasan serta kecurangan dalam bentuk apapun.

9. Peserta yang telah selesai melaksanakan SKD dapat meninggalkan tempat SKD secara tertib.

Untuk mengetahui daftar nama, lokasi, dan jadwal tes SKD CPNS 2023 dapat diketahui melalui link di bawah ini:

Link pengumuman lokasi dan jadwal tes SKD CPNS BIN 2023: https://www.bin.go.id/Karir/Detail_Karir?x=66F91B67-8FA9-44B3-9130-0EC02A4CCBEB.

Bisa juga dengan mengklik link ini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan