CPNS 2023
Link Jadwal SKD CPNS Kemdikbudristek 2023 per Sesi
Peserta CPNS Kemdikbudristek wajib mengetahui tempat dan jadwal per sesi SKD CPNS 2023. Ini linknya.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Dasar Kompetensi (SKD) CPNS Kemdikbudristek dimulai pada hari ini, Kamis (9/11/2023).
Tentunya, peserta wajib mengetahui jadwal dan tempat SKD CPNS 2023 dilaksanakan.
Adapun jadwal SKD CPNS Kemdikbudristek 2023 dapat diakses melalui link ini.
Dalam link tersebut terlampir nama dan nomor peserta, hari dan tanggal tes, sesi tes, ruangan tes, waktu registrasi dan waktu ujian.
Berdasarkan jadwal tersebut, ada 4 sesi dalam SKD CPNS Kemdikbudristek 2023, yakni:
Sesi 1
- Waktu Registrasi : 06.30 - 08.00
- Waktu Ujian: 08.00 - 09.40

Baca juga: Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023, Registrasi Sesi 1 Dimulai Pukul 06.30
Sesi 2
- Waktu Registrasi: 09.00 - 10.30
- Waktu Ujian: 10.30 - 12.10
Sesi 3
- Waktu Registrasi: 11.30 - 13.00
- Waktu Ujian: 13.00 - 14.40
Sesi 4
- Waktu Registrasi: 14.00 - 15.30
- Waktu Ujian: 15.30 - 17.10
Sistem Kelulusan SKD CPNS 2023
1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut.
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK,
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan
3) 166 (seratus enam pulun enam) untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik,yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas), dan
2) nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan
2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan
2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.
3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.