Selasa, 2 September 2025

Formula Perhitungan Upah Minimum 2024, Dipastikan Naik

Cara perhitungan formula upah minumum tahun 2024, Menaker, Ida Fauziyah pastikan ada kenaikan di 2024

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Dennis Destryawan
Menaker Ida Fauziyah usai rapat kerja di DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2023) - Cara perhitungan formula upah minumum tahun 2024, Menaker, Ida Fauziyah pastikan ada kenaikan di 2024 

Ia memastikan bahwa upah minimum 2024 naik dan sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi 2024 untuk Buruh Dipastikan Naik, Apindo Siap Patuhi

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan