Sabtu, 9 Agustus 2025

CPNS 2023

Link Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Diumumkan Mulai Hari Ini

Simak link untuk melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2023. Diumumkan mulai hari ini 20 hingga 22 November 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). - Link untuk melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2023. Diumumkan mulai hari ini 20 hingga 22 November 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link yang dapat digunakan untuk melihat hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil SKD CPNS 2023 diumumkan pada 20 hingga 22 November 2023.

Hasil SKD CPNS 2023 tersebut dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.

Peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2023, berhak ke tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan apabila merasa keberatan dengan hasil seleksi.

Selain dari laman SSCASN, peserta dapat melihat pengumuman hasil SKD pada laman dan media sosial masing-masing instansi yang dilamar.

Baca juga: Solusi Jika Lupa Password Login SSCASN untuk Cek Hasil SKD CPNS 2023

Adapun laman sejumlah instansi yang membuka seleksi CPNS 2023 dapat diakses pada link berikut ini:

Link Alternatif untuk Melihat Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): LINK

2. Kementerian Agama (Kemenag): LINK

3. Kejaksaan RI: LINK

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): LINK

5. Mahkamah Agung (MA): LINK

6. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): LINK

7. Kementarian Pertahanan (Kemhan): LINK

8. Kementerian Pertanian (Kementan): LINK

9. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): LINK

10. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): LINK

11. Badan Intelijen Negara (BIN): LINK

12. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): LINK

13. Kementerian Perdagangan (Kemendag): LINK

14. Kementerian ESDM: LINK

15. Kementerian Perindustiran: LINK

16. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): LINK

Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas

Cara Melihat Pengumuman SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta.

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya.

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD PPPK Pemprov Jatim 2023 dan Nilai Ambang Batas

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat

Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023

Sertifikat nilai SKD CPNS dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Adapun cara untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya.

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan otomatis terunduh ke dalam file dalam bentuk Jpg.

Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai SKD CPNS tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.

Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai SKD CPNS dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan