Rabu, 1 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Yogyakarta 2024 Naik 7,27 Persen Jadi Rp2.125.897, UMK Diumumkan 30 November 2023

UMP Yogyakarta dipastikan naik 7,27 persen atau Rp 144.115 menjadi Rp 2.125.897. Hal ini akan mulai berlaku pada Januari 2024

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
freepik
ilustrasi uang - UMP Yogyakarta dipastikan naik 7,27 persen atau Rp 144.115 menjadi Rp 2.125.897. Hal ini akan mulai berlaku pada Januari 2024 

- UMP Yogyakarta 2024: Rp2.125.897

Baca juga: UMP Kepri 2024 Naik 3,76 Persen, Bertambah Rp123.298 Jadi Rp3,4 Juta

Formula Perhitungan Kenaikan UMP 2024

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved