Senin, 8 Juni 2026

Upah Minimum Provinsi

Urutan UMP 2024 di 38 Provinsi dari Tertinggi hingga Terendah

Dari 38 provinsi, DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan UMP 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381. Ini urutan UMP 2024 tertinggi hingga terendah.

Tayang:
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - UMP 2024 terendah ditempati oleh provinsi Jawa Tengah dengan angka Rp 2.036.947. Berikut adalah urutan UMP 2024 dari yang tertinggi hingga terendah. 

"Untuk UMK paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik.

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kemnaker.

Artikel ini diolah dari TribunBanten.com dengan judul Banten Hari Ini, Berikut 14 Wilayah yang Sudah Tetapkan UMP 2024.

(Tribunnews.com, Widya, Sri Juliati)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved