Cara dan Syarat Mengurus Paspor yang Hilang, Segini Biayanya
Paspor merupakan dokumen penting yang digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Apabila paspor hilang, maka pemilik wajib mengurusnya.
3. Kebakaran
4. Huru-hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Cara Mengurus Paspor Hilang
- Kunjungi kantor Imigrasi di kota Anda
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
Biaya
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0.
Sumber (https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-penggantian-paspor-apabila-paspor-hilang/)
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-wni1.jpg)