Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2024

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tegak dan Tak Pandang Bulu

Cak Imin turut buka suara mengenai penetapan tersangka Firli Bahuri, menurutnya cepat atau lambat Firli akan mundur dari jabatannya.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin - Cak Imin turut buka suara mengenai penetapan tersangka Firli Bahuri, menurutnya cepat atau lambat Firli akan mundur dari jabatannya. 

"Maka power tend to corrupt itu ada. Maka kalau yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis," kata Ganjar usai Dialog Publik Muhammadiyah bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Universitas Muhammadiyah Jakarta Cirendeu Tangerang Selatan pada Kamis (23/11/2023).

"Karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada apa yang disampaikan pada 1998, waktu reformasi dulu," sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, cawapres pendamping Ganjar, yakni Mahfud MD hanya merespons singkat soal kasus Firli itu.

Ia hanya mengatakan bahwa proses hukum yang ada biar dijalankan.

"Ya sudah proses hukum biar dijalani," kata Mahfud.

Baca juga: Beredar Kabar Firli Bahuri Tak Mau Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.

Kemudian, disebutkan bahwa Jumat malam ini, polisi akan menentukan nasib  Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Insya Allah hari ini saya akan update rencana tindak lanjut proses penyidikannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat.

Selain itu, pihak istana, dalam hal ini, Kementerian Sekretariat Negara tengah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.

Kemudian, rancangan Keppres itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu tiba di Jakarta, Jumat malam ini, usai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Baca juga: Polisi Cekal Ketua KPK Firli Bahuri Bepergian ke Luar Negeri

"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keppres pemberhentian sementara ketua KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023).

Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.

Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul/Abdi/Taufik/Gita)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan