Pilpres 2024
Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tegak dan Tak Pandang Bulu
Cak Imin turut buka suara mengenai penetapan tersangka Firli Bahuri, menurutnya cepat atau lambat Firli akan mundur dari jabatannya.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskadar alias Cak Imin turut buka suara mengenai penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Cak Imin, Firli cepat atau lambat akan mundur dari jabatannya karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang.
"Ya pasti mundurlah, wong undang-undangnya begitu. Nanti ada Keppres (keputusan presiden) menonaktifkannya," kata Wakil Ketua DPR RI ini, di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Cak Imin pun meminta kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya kami menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air, tidak pandang bulu," tandasnya.
Terpisah, calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan sebelumnya juga sudah memberikan tanggapannya mengenai penetapan tersangka Firli ini.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Anies menyatakan bahwa seharusnya marwah KPK dapat dijaga karena merupakan salah satu lembaga penegakan hukum yang dapat menjadi contoh.
"Karena Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh. Karena itu harus selalu terjaga," kata Anies Baswedan di Hotel Le Meridian, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Anies juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.
"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan."
"Jadi, aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan, itu yang penting dijaga," ujarnya.
Tanggapan Ganjar-Mahfud

Turut menanggapi, Capres Ganjar Pranowo menyerahkan urusan hukum kasus yang menjerat Firli itu pada penegak hukum.
Kasus Firli tersebut, kata Ganjar, merupakan sebuah peringatan bahwa kekuasaan cenderung untuk koruptif.
"Kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum. Tapi ini alert buat kita semuanya bahwa kekuasaan itu punya kecenderungan korupsi."
"Maka power tend to corrupt itu ada. Maka kalau yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis," kata Ganjar usai Dialog Publik Muhammadiyah bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Universitas Muhammadiyah Jakarta Cirendeu Tangerang Selatan pada Kamis (23/11/2023).
"Karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada apa yang disampaikan pada 1998, waktu reformasi dulu," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, cawapres pendamping Ganjar, yakni Mahfud MD hanya merespons singkat soal kasus Firli itu.
Ia hanya mengatakan bahwa proses hukum yang ada biar dijalankan.
"Ya sudah proses hukum biar dijalani," kata Mahfud.
Baca juga: Beredar Kabar Firli Bahuri Tak Mau Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.
Kemudian, disebutkan bahwa Jumat malam ini, polisi akan menentukan nasib Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Insya Allah hari ini saya akan update rencana tindak lanjut proses penyidikannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat.
Selain itu, pihak istana, dalam hal ini, Kementerian Sekretariat Negara tengah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.
Kemudian, rancangan Keppres itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu tiba di Jakarta, Jumat malam ini, usai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Baca juga: Polisi Cekal Ketua KPK Firli Bahuri Bepergian ke Luar Negeri
"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keppres pemberhentian sementara ketua KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023).
Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul/Abdi/Taufik/Gita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.