Sabtu, 23 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Legislator PDIP itu menyebut, sejatinya tugas Komisi III yakni mengawasi jalannya aturan dan undang-undang (UU) yang diputuskan DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto tidak merasa kebobolan, usai mitra kerjanya yakni Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Legislator PDIP itu menyebut, sejatinya tugas Komisi III yakni mengawasi jalannya aturan dan undang-undang (UU) yang diputuskan DPR.

"Enggak (kebobolan), ini kan proses hukum. Dikau supaya paham bahwa Komisi III itu yang dijaga adalah politik hukumnya. Politik hukumnya itu berarti UU dan peraturan yang menyertainya itu yang dijaga," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, Komisi III DPR tidak masuk pada ranah hukum mendetail pada kasus Firli.

Ada pun proses hukum yang dijalani Firli mesti dihormati semua pihak.

"Komisi III adalah komisi hukum di republik ini itu adalah menjaga penegakan hukum, agar supaya peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucap Bambang Pacul, sapaan akrabnya.

"Jadi kalau yang ini bagaimana pak Pacul, yang kasus ini adalah detail hukum, karena detail hukum mari kita ikuti bersama-sama," pungkas dia.

Sebelumnya Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan