Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Bahuri Tersangka, Abraham Samad dan DPR Kompak Minta Polri Periksa Pimpinan KPK Lainnya
Ketua KPK, Firli Bahuri, jadi tersangka. Abraham Samad dan DPR RI meminta kepolisian untuk memeriksa pimpinan KPK lainnya.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Garudea Prabawati
Ari mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Menurutnya, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keppres.
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka."
"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," pungkas Ari.
(Tribunnews.com/Deni/Danang Triatmojo/Igman Ibrahim/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.