Senin, 25 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kata Polda Metro Jaya soal Gugatan Praperadilan dan Tuduhan Memaksakan Firli Jadi Tersangka

Inilah jawaban Polda Metro Jaya soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. Inilah jawaban Polda Metro Jaya soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jawaban Polda Metro Jaya soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menjawab tuduhan dari pihak kuasa hukum bahwa penetapan Firli sebagai tersangka terkesan dipaksakan.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Reaksi Irjen Karyoto atas Perlawanan Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak Tersangka, Sah-sah Saja

Firli Ajukan Praperadilan

Selepas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka, Firli tak tinggal diam.

Ia lantas mengajukan praperadilan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023), sebagaimana teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.

Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin jumpa pers OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin jumpa pers OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Tribunnews.com/Ilham)

Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.

"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.

"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Ade sendiri tak mempersoalkan jika Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan status tersangka tersebut.

Menurutnya, gugatan praperadilan itu adalah bagian dari hak pria berusia 60 tahun tersebut sebagai warga negara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan