Sabtu, 9 Agustus 2025

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

14 Saksi Diperiksa dalam Sidang Kasus Imam Masykur, 3 Oknum TNI Dituntut Pidana Mati dan Dipecat

Total 14 saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh 3 oknum TNI yakni Praka RM, HS dan J.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023). 

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Baca juga: Tak Sanggup Lihat Video Imam Masykur Disiksa 3 Oknum TNI, Ibunda Angkat Kaki dari Ruang Sidang

Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.

Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.

Dalam sidang tersebut perwira yang beritndak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan