Kamis, 2 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

UMK Karanganyar 2024 Jadi Rp 2,3 Juta, Jika Mengacu pada Kenaikan UMP Jateng 4,02 persen

Simulasi UMK Karanganyar 2024 jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 sebesar 4,02 persen.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
freepik
Ilustrasi uang - Simulasi UMK Karanganyar 2024 jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 sebesar 4,02 persen. 

Sementara itu untuk kenaikan UMP Jateng 2024 ditentukan melalui perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa kenaikan itu mempertimbangkan tiga faktor, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertertu.

Indeks ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan daerah masing-masing.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Azis, Selasa (21/11/2023) dilansir dari jatengprov.go.id.

Baca juga: Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen

Nilai alfa sendiri ditentukan dari rata-rata peningkatan penyerapan tenaga kerja dan upah pada tiga periode terakhir tahun berjalan.

Dan, perhitungan kenaikan UMP Jateng 2024 ini juga berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Formula Perhitungan PP No 51 Tahun 2023

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Baca juga: Daftar UMP 2024 di 5 Provinsi Pulau Kalimantan, UMP Tertinggi di Kalimantan Utara

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved