Perbedaan PNS dan PPPK: Jabatan, Gaji, Tunjangan hingga Masa Kerja
Simak perbedaan PNS dengan PPPK mulai dari definisi, hak gaji dan tunjangan, masa kerja, hingga proses seleksinya.
- Tunjangan
- Fasilitas
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan pensiun d
- Jaminan hari tua
Sementara PPPK akan mendapatkan hak sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Dari sejumlah hal yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang didapatkan oleh PNS.
Baca juga: Jenis Tes SKB CPNS 2023: Kemenkumham, KPK, Kejaksaan, Mahkamah Agung, BIN, PPATK
4. Jabatan dan Pangkat
Bagi PNS dapat memiliki jabatan serta pangkat yang bisa diperoleh dengan jenjang karier.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns-dethaeth.jpg)