Jumat, 24 April 2026

Perbedaan PNS dan PPPK: Jabatan, Gaji, Tunjangan hingga Masa Kerja

Simak perbedaan PNS dengan PPPK mulai dari definisi, hak gaji dan tunjangan, masa kerja, hingga proses seleksinya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Freepik
ilustrasi pns - Perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga masa jabatan. Simak juga besaran gaji PNS dan PPPK. 

- Tunjangan

- Fasilitas

- Cuti

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

- Jaminan pensiun d

- Jaminan hari tua

Sementara PPPK akan mendapatkan hak sebagai berikut:

- Gaji

- Tunjangan

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

Dari sejumlah hal yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang didapatkan oleh PNS.

ILUSTRASI PNS
ILUSTRASI PNS (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Baca juga: Jenis Tes SKB CPNS 2023: Kemenkumham, KPK, Kejaksaan, Mahkamah Agung, BIN, PPATK

4. Jabatan dan Pangkat

Bagi PNS dapat memiliki jabatan serta pangkat yang bisa diperoleh dengan jenjang karier.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved