Selasa, 9 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Tak Beri Bantuan Hukum, Berpeluang Ditahan

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023).

Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri, Selasa (28/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa.

"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," tambahnya.

Baca juga: SYL Cs Diperiksa Pasca-Penetapan Tersangka ke Firli Bahuri, Ngaku Siap dan Tak Ada Persiapan Khusus

Tak Dapat Bantuan Hukum dari KPK

Setelah Firli Bahuri menjadi tersangka, KPK sepakat tak memberi bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif itu.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelas Ali Fikri.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan," jelasnya.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Yakin Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Firli Bahuri Berpeluang Ditahan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan penjelasan terkait peluang penahanan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka.

Karyoto mengatakan, ditahan atau tidaknya Firli Bahuri tergantung dari keyakinan penyidik.

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/11/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Menurutnya, jika penyidik memiliki alasan subjektif terkait penahanan Firli, Karyoto menyebut Ketua KPK non-aktif itu bisa saja ditahan.

"Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," jelas Karyoto.

Baca juga: Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Meski Sudah Tersangka

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat permohonan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri merupakan bagian dari upaya penyidikan polisi.

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan," kata Ade, Jumat (24/11/2023).

Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai informasi, penetapan tersangka Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade.

Baca juga: Nawawi Pomolango Minta Firli Bahuri Segera Bereskan Barangnya di KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.

Dalam Keppres itu, Jokowi mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.

Nawawi Pomolango telah dilantik menjadi Ketua KPK sementara pada Senin (27/11/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Soal Peluang Firli Bahuri Ditahan, Ini Kata Kapolda Metro Jaya Singgung Penyidik

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan