Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik RUU DKJ

Polemik Pasal Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Pengamat: Bisa Buka Jalan untuk Kaesang

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
ILUSTRASI Monumen Nasional (Monas) dan pemilihan kepala daerah. Status Ibu Kota Jakarta akan dicabut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi ramai. Terutama terkait pasal yang mengatur Gubernur Jakarta bakal ditunjuk presiden. 

Menurut dia, Jokowi bisa menekan parpol lain untuk mendukung Kaesang sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

"Nanti, banyak parpol yang ditekan untuk mendukung Kaesang, bisa jadi. Tekanan politik Jokowi kepada parpol-parpol untuk mendukung Kaesang, bisa," kata Ujang.

Terlebih, PSI juga telah memiliki delapan kursi DPRD DKI sebagai modal awal untuk mengajak parpol lain mengusung Kaesang sebagai calon gubernur.

Meski demikian, Ujang menilai, Kaesang seharusnya tidak terburu-buru untuk menjadi calon Gubernur DKI.

Sebab, Kaesang yang disebut hanya berstatus "anak Presiden RI" tiba-tiba saja menjadi ketua umum sebuah parpol.

Ujang menyebutkan, Kaesang seharusnya menapaki karier di dunia politik secara perlahan.

"Apakah tanda-tanda ingin jadi Gubernur DKI, saya belum tahu. Karena kita tahu, bahwa jangan instan dan jangan karbitan, karena jadi anak presiden, tahu-tahu jadi Ketua Umum PSI, lalu ingin jadi gubernur. Ya harus berproses lah," urai Ujang.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadir rapat paripurna.

Sebelum itu, Lodewijk menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.

"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ucap Lodewijk.

Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, DPR: Materi Bisa Didiskusikan & Publik Dilibatkan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved