Minggu, 28 September 2025

CPNS 2023

Link Jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 di 34 Provinsi

Berikut adalah link jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 di 34 Provinsi. Simak juga tata tertibnya.

Kemenkumham
Jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham di DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS Kemenkumham akan dimulai pada 10 hingga 11 Desember 2023.

SKB Kesamaptaan dilaksanakan di 34 provinsi dengan jadwal yang berbeda-beda.

Pastinya, SKB Kesamaptaan dilaksanakan mulai pukul 6 pagi waktu setempat.

Dalam jadwal yang dirilis tertera lokasi ujian, nomor peserta, nama peserta, tanggal tes, waktu tes dan nomor urut, seperti di bawah ini.

Jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham di DKI Jakarta
Jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham di DKI Jakarta

Link jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 di 34 Provinsi:

(LINK)

Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023

Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783, berikut adalah tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023:

1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;

2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;

3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0;

4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

5. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan