Senin, 25 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru 2024

Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Berikut adalah daftar ruas jalan tol yang dibatasi saat rekayasa lalu lintas pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Dokumentasi Jasa Marga
Ilustrasi pemudik melewati jalan tol. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.

"Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait."

"Semoga pergerakan masyarakat di masa libur Nataru bisa terlaksana secara tertib, lancar, serta selamat, sebagaimana yang kita harapkan bersama," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laman Kemenhub.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah adanya ruas jalan tol yang dibatasi.

Dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat, berikut adalah rincian jalan tol yang dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

Baca juga: Garuda Indonesia Group Siapkan 1,8 Juta Kursi untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2024

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c. Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b. Cigombong - Cibadak;
c. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d. Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d. Cileunyi - Cimalaka; dan
e. Cimalaka - Dawuan;

6. Jawa Tengah:

a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b. Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c. Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e. Semarang - Solo - Ngawi;
f. Semarang - Demak; dan
g. Jogja - Solo (Fungsional).

7. Jawa Timur:

a. Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b. Surabaya - Gresik; dan
c. Pandaan - Malang.

Informasi di atas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Adapun penetapannya antara lain:

- Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol

- Sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow)

- Pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan