Sabtu, 9 Agustus 2025

CPNS 2023

Kapan Tes SKB CAT CPNS 2023? Simak Jadwal dan Bobot Nilainya

Simak jadwal tes SKB CAT CPNS yang berlangsung 16-22 Desember 2023, selain itu ada juga pengertian dan bobot nilainya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
bkngoidofficial
Ilustrasi CNPS 2023 - Simak jadwal tes SKB CAT CPNS yang berlangsung 16-22 Desember 2023, selain itu ada juga pengertian dan bobot nilainya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapan tes SKB CAT CPNS 2023?

Saat ini, seleksi CPNS 2023 memasuki tahapan penarikan data final dan akan dilakukan penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT pada 11-12 Desember 2023.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pengumuman daftar peserta , waktu, dan lokasi tes SKB CPNS 2023.

Lantas, kapan tes SKB CAT CPNS 2023 dilakukan?

Menurut Pengumuman BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, tes SKB CAT akan dilaksanakan pada 16-22 Desember 2023.

Baca juga: Ketentuan KTP dan KK pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023

Dan, pengumuman kelulusannya pada 5-12 Januari 2024.

Diketahui, menurut Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seseorang seperti pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Kemudian pada Pasal 41 tertuliskan, bahwa tes SKB ini untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki peserta dengan standar bidang kebutuhan suatu jabatan.

Selain itu, ada juga bobot dari tes SKB CAT CPNS 2023 ini.

Bobot Tes SKB CAT CPNS 2023

SKB dengan sistem CAT memiliki  bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan, sedangkan untuk bobot paling tingginya 30 persen untuk jenis tes wawancara pada tes SKB.

Kemudian, nilai SKB dengan bobot paling tinggi 20 persen untuk jenis tes berupa penambahanj nilai dari sertifikat kompetensi.

Sementara itu, ada juga bobot penilaian SKB CPNS yang dilaksanakan instansi daerah adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dan paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Selanjutnya, hasil tes SKB dan SKD CPNS diintegrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan