Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
Oknum Paspampres Cs & Oditur Militer Ajukan Pikir-pikir atas Vonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Tiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).
Usai membacakan putusannya, Rudy menawarkan para terdakwa untuk berkonsultasi dengan para penasehat hukumnya.
Setelah berkonsultasi, penasehat hukum mengajukan pikir-pikir.
"Kami telah mendapat amanah dari para terdakwa dan kami sepakat atas putusan tersebut kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," kata penasehat hukum.
Setelah itu, Rudy menanyakan sikap dari oditur militer atas putusan tersebut.
Atas pertanyaan tersebut, oditur militer juga menyatakan pikir-pikir.
"Oditur setelah mendengar apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam putusan tadi, oditur pun untuk memgambil sikap pikir-pikir," kata oditur militer.
Mendengar sikap dari para pihak, Rudy menegaskan tidak ada yang berbeda di mata hukum.
Prajurit yang melakukan tindak pidana, kata dia, akan tetap dihukum.
"Majelis harapkan para terdakwa dalam waktu yang ada bisa insyaf dan bertaubat menyesali perbuatannya," kata Rudy.
Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
Hari Ini Nasib Oknum Paspampres CS Ditentukan dalam Vonis Pembunuhan Imam Masykur |
---|
Besok Nasib Oknum Paspampres Cs Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Ditentukan, Lolos Hukuman Mati? |
---|
Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Minta Keringanan Hukuman dengan Alasan Rumah Tangga |
---|
Oknum Paspampres Cs yang Bunuh Imam Masykur Divonis Senin Pekan Depan |
---|
Oditur Militer Tak Beri Hal Meringankan, 3 Oknum TNI yang Bunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.