Jumat, 12 September 2025

Wamen LHK Jelaskan Urgensi Restorasi Ekosistem Gambut di COP28

Saat ini, catatan atau data dari aktivitas pembasahan ekosistem gambut belum termasuk dalam metode pengukuran tingkat tiga. 

Penulis: Chaerul Umam
Istimewa
Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menjadi penyelenggara diskusi yang membahas usulan Indonesia untuk memperbarui metode perhitungan pengurangan emisi dan gas rumah kaca dari perubahan tinggi muka air tanah di lahan gambut.  

"Melaksanakan pemantauan tinggi air tanah secara terus menerus dan real time pada lahan gambut yang terdegradasi, sebelum dan sesudah kegiatan restorasi, sangat penting untuk mendapatkan seri data untuk menunjukkan efektivitas tata kelola air dan peningkatan kualitas ekosistem gambut," ujar dia.

Baca juga: Tak Hanya Merusak Lingkungan, Tambang Ilegal Ikut Memicu Masalah Kesehatan

Lanjut Wamen LHK, pemantauan data muka air tanah secara terus menerus dan real time merupakan faktor kunci dalam merumuskan model atau pola algoritma tertentu di tingkat ketiga, berdasarkan data dari pemantauan GWL langsung di lapangan.

Diskusi ini diharapkan mampu menghimpun masukan empirik dan praktis dari pakar dan dunia usaha yang menjalankan bisnisnya di Ekosistem Gambut.

Serta mendapatkan formulasi terbaik dalam mendukung pengusulan pembaruan metode perhitungan terbaru inventariisasi dan reduksi emisi Gas Rumah Kaca sesuai dengan perhitungan tingkatan ketiga kepada Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC). 

"Usulan ini diharapkan dapat memperkuat metode perhitungan karena akan mempertimbangkan aspek pembasahan ekosistem gambut yang merupakan bagian penting dari upaya pemulihan serta untuk menunjukkan urgensi tingginya komitmen Indonesia dalam pemulihan dan pengelolaan ekosistem gambut," pungkas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan