CPNS 2023
Tata Tertib SKB CPNS Kemenag yang Digelar 19 Desember 2023
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar pada 19 Desember 2023.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nuryanti
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
Sanksi bagi Peserta
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Terlambat hadir;
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.