Minggu, 28 September 2025

CPNS 2023

Link Download Jadwal SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Tata Tertib Peserta

Inilah link download jadwal dan lokasi SKB CPNS 2023. Peserta SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 wajib mematuhi tata tertib berikut ini.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PNS. --- Berikut ini link download jadwal dan lokasi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023. Simak tata tertib peserta SKB CPNS Mahkamah Agung 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link download jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 akan dilaksanakan pada 18-22 Desember 2023.

Peserta SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 dapat memeriksa jadwal dan lokasi SKB CPNS 2023, kemudian mencetak ulang kartu ujian.

Ujian SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 akan berlangsung selama 90 menit.

Sebelum mengikuti ujian SKB CPNS Mahmakah Agung 2023, simak tata tertib di bawah ini.

dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Baca juga: Bobot Nilai SKB CPNS Kemenag 2023: Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara

Link download jadwal SKB CPNS Mahkamah Agung 2024 >>> Klik di sini

Tata Tertib Peserta SKB CPNS Mahkamah Agung 2023:

1. Peserta wajib:

- Hadir di lokasi ujian 90 menit sebelum ujian dimulai untuk registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, ruang tunggu steril dan perpindahan ke ruang ujian

- Berpakaian rapi dan sopan, kemeja putih (bukan kaos), bawahan kain hitam (bukan jeans/korduroi), sepatu tertutup warna hitam (bukan sepatu sandal/sandal), jilbab hitam (bagi yang berjilbab).

- Membawa: KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/KK asli/KK yang mempunyai barcode/salinan KK yang dilegalisir (pilih salah satu), dan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN asli

2. Peserta harus sesuai dengan foto di kartu peserta CASN

3. Pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai

4. Membawa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu (jika diperlukan)

Baca juga: Link Jadwal SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023, Lengkap dengan Daftar Nama Peserta

5. Dilarang membawa perhiasan, barang elektronik, barang berharga lain, panitia tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan/kerusakan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan