Pemerintah Konsolidasi 2.700 Data Instansi Kementerian dan Lembaga
Mengutip apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa data merupakan New Oil sumber yang berharga dan tidak terhingga.
Editor:
Hasanudin Aco
Adapun pembangunan PDN mengacu pada amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, UU Cipta Kerja, dan Perpres Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kementerian Kominfo menyampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang mengelola aplikasi tidak perlu khawatir otoritasnya akan hilang.
Widodo menyebut bahwa tantangan yang paling sulit untuk melakukukan konsolidasi data ini poinnya yakni ego sektoral.
“Memang masih ada yang merasa ini wilayahku, makanya Perpres inilah regulasi yang bisa merenggut semua kewenangan K/L, bukan Peraturan Menteri tapi Peraturan Presiden,” tukasnya.
Dengan demikian, mau tidak mau seluruh Kementerian/Lembaga yang ada di bawah Presiden harus tunduk dengan aturan baru SPBE. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Terdakwa Judol Kominfo Adhi Kismanto Peluk Istri Kedua Usai Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
8 Agen Judi Online Dituntut 6,5 Tahun dan 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Judol Komdigi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Klaster Eks Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
![]() |
---|
Eks Pegawai Kominfo Biayai Umrah 47 Orang Pakai Duit Judol Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Judol Komdigi Zulkarnaen Dituntut 9 Tahun Penjara, Adhi Kismanto Cs 8 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.