Sabtu, 9 Agustus 2025

PPPK 2023

Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan Ketentuan DRH NI

Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan daftar berkas untuk mengisi DRH NI PPPK.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PPPK. --- Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan ketentuan pemberkasan DRH NI. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis dan kesehatan di Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2023.

Hasil akhir PPPK Pemprov Maluku 2023 dapat dilihat melalui masing-masing akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta PPPK Pemprov Maluku 2023 yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah yang menerima kode P/L, P/L-2, PR1/L-2, PR2/L, PR2/L-2, L3 pada kolom keterangan.

Namun, sebelum mengunggah dokumen untuk pemberkasan secara online, peserta harus melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen secara offline (verifikasi faktual) sesuai jadwal.

Peserta PPPK Pemprov Maluku 2023 dilarang mengunggah dokumen di SSCASN jika belum melakukan verifikasi faktual.

Selengkapnya, simak ketentuan DRH NI PPPK Pemprov Maluku 2023 dan link pengumuman di bawah ini.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PPPK. (Freepik)

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK BPIP 2023 dan Berkas DRH NI

Jadwal Verifikasi Faktual Dokumen DRH NI PPPK Pemprov Maluku 2023:

Seperti yang telah disebutkan di atas, langkah ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan saat mengunggah dokumen secara online di https://sscasn.bkn.go.id.

- Hari /Tanggal: Senin-Jum’at, 27 Desember 2023-5 Januari 2024

- Waktu: 09.00-16.00 WIT

- Tempat: Ruang CAT Pemerintah Provinsi Maluku Kantor Gubernur Maluku Lantai 1 Jln. Raya Pattimura No.1 Ambon.

- Pakaian: Kemeja putih dan celana kain/rok hitam dan bersepatu.

Verifikasi faktual dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan;

b. Semua file dokumen elektronik dimasukan ke dalam flashdisk dan tidak boleh ada file lain di dalam flashdisk selain dokumen pemberkasan Nomor Induk PPPK;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan