Satgas Ungkap Kendala Usut Dugaan Pelecehan Seksual Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
Ia menjelaskan pendalaman kasus ini diantaranya melalui pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan pihak-pihak.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) mendalami kasus kekerasan seksual (KS) yang diduga dilakukan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.
Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
"Saat ini Satgas sedang melakukan proses penanganannya," kata Manneke saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/12/2023).
Ia menjelaskan pendalaman kasus ini diantaranya melalui pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan pihak-pihak.
Baca juga: Satgas PPKS Kampus Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek
Meski demikian, Manneke mengaku pihaknya terkendala kondisi kampus yang sedang melaksanalan ujian akhir semester (UAS).
"Kami mau segera beres. Tapi ini baru 4 hari dan mahasiswa sedang periode ujian akhir semester. Tidak semua bisa dipanggil segera," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Manneke, pihak Satgas menerima laporan terhadap Melki, pada 14 Desember 2023 lalu.
"Penanganan langsung dilakukan sejak seterima laporan. Tapi penanganan itu meliputi banyak hal. Tidak melulu soal manggil orang," jelasnya.
Seperti diketahui, Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Kabar ini diketahui berawal dari sebuah cuitan di media sosial X yang dituliskan oleh akun bernama @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).
Dalam cuitan tersebut, Melki dinonaktifkan sementara lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.
Menanggapi cuitan tersebut, Melki membenarkan penonaktifan sementara terhadapnya oleh Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya.
Melki menjelaskan upaya tersebut ditempuh demi kelancaran penanganan kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan kepadanya.
"Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus," kata Melki kepada Tribunnews.com, Selasa (19/12/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.