Pemerintah Nilai Beking Jadi Sebab Tambang Ilegal Masih Menjamur
Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Letjen (Purn) Bambang Suswantono, mengatakan menjamurnya aktivitas tambang ilegal akibat dari keterlibatan oknum
Adapun saat ini, Bambang mengatakan, draf tim Satgas Gakkum Pertambangan Ilegal sudah selesai disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dengan begitu, pihaknya tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Jokowi.
Baca juga: Indikasi Sumber Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal, Berapa Biaya Politik di Indonesia?
"Drafnya (Tim Satgas Gakkum Pertambangan Ilegal) sudah, drafnya dari Menko Polhukam kalau nggak salah ya, kita tunggu itu (Keppres)," tambah dia.
Oleh karena itu, dia berharap persetujuan Presiden bisa segera diperoleh.
"Ya mestinya, ini kan sudah bulan 12, semoga saja segera," jawab Bambang saat ditanya target dikantonginya persetujuan Presiden untuk pembentukan Satgas ini.
Seperti diketahui, salah satu tantangan dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia adalah masih maraknya aktivitas penambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI). Selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi, menjamurnya tambang ilegal juga merugikan negara.
Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan.
Berdasarkan hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat sebanyak lokasi 2.741 PETI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Bambang mengungkapkan, diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Sikap proaktif Pemda juga diperlukan dalam memperjuangkan pertambangan rakyat. Sebab pengajuan WPR sendiri dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan.
Dilanjutkan dengan evaluasi oleh Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup. WPR juga harus memenuhi kriteria yang disebutkan Pasal 22 UU 3 Tahun 2020.
Titik fokus Ditjen Minerba dalam mengatasi tambang ilegal juga menyoroti "pemain-pemain besar" yang disinyalir sudah menambang secara ilegal dari lama dan terus menggerogoti potensi penerimaan negara.
Meski dibayang-bayangi polemik "backingan", Bambang menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tegas menumpas PETI dengan segera membentuk satuan tugas (satgas) yang menangani illegal mining.
Menko Polkam: Presiden Tak Toleransi Buka Lahan dengan Membakar Hutan |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik PLN per Agustus 2025, Berikut Rincian per kWh |
![]() |
---|
Hasil Produksi Sumur Minyak Rakyat akan Tercatat di Data Lifting Nasional |
![]() |
---|
Anak Buah Bahlil Buka Suara Soal Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara |
![]() |
---|
API Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara ke Jaksa Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.