Kamis, 2 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Sita 1,7 Kilogram Emas Dari Anak Usaha Antam

Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Puspenkum Kejaksaan Agung
17 keping logam mulia yang disita Kejaksaan Agung dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap 17 keping logam mulia dari anak usaha perusahaan plat merah PT Antam, yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

17 keping logam mulia yang disita beratnya mencapai 1,7 kilogram.

Kejaksaan enggan merinci lebih lanjut jenis-jenis logam mulia yang disita.

Namun berdasarkan gambar yang diterima dari Puspenkum Kejaksaan Agung, tampak kepingan emas disita tim penyidik.

Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas

"Tim Penyidik berhasil menyita 17 keping logam mulia dengan total berat 1.700 gram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Selain logam mulia, tim penyidik juga menyita barang bukti lain, yakni dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Menurut Ketut, penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan Kantor UBPP LM di Jakarta Timur pada Kamis (28/12/2023).

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penyitaan dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia," katanya.

Penyitaan logam mulia ini bukanlah pertama kalinya dalam kasus korupsi komoditi emas.

Baca juga: Direktur Aktif Bea Cukai Kemenkeu Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Sebelumnya pada awal Desember 2023, Kejaksaan Agung telah menyita 15 keping emas logam mulia terkait perkara ini.

Seluruh kepingan emas yang disita, memiliki total berat 128 gram.

"Tim penyidik melakukan penyitaan 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, (15/12/2023).

Kepingan emas tersebut disita dari penggeledahan rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jawa Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved