Sabtu, 27 September 2025

Gaji PNS

Cek Besaran Gaji PNS Terbaru 2024, Naik 8 Persen, Mulai Berlaku Sejak 1 Januari

Gaji PNS 2024 naik sebanyak 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sedangkan untuk pensiunan naik sebanyak 12 persen, berikut besaran gaji yang naik.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
Bangka Pos
Foto ilustrasi gaji PNS - Gaji PNS 2024 naik sebanyak 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sedangkan untuk pensiunan naik sebanyak 12 persen, berikut besaran gaji yang naik. 

Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS tersebut memang terhitung mulai Januari 2024 ini, tetapi belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan.

Pasalnya, ketentuan mengenai peraturan gaji dan tunjangan belum diperbarui oleh Pemerintah Pusat.

Lantaran, saat ini, Pemerintah Pusat masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

(Tribunnews/com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan