Rabu, 17 September 2025

Rumah Produksi Film Porno

Siskaeee Kenakan Croptop Saat Ditangkap di Apartemen:  Langsung Dibawa ke Jakarta dari Yogyakarta

Dalam foto tersebut terlihat Siskaeee mengenakan blazer berwarna hitam dipadu dengan croptop berwarna cokelat

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Selebgram Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024) malam setelah ditangkap terkati sangkaan kasus produksi film porno di sebuah apartemen di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap selebgram Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno yang dibuat di rumah produksi kawasan Jakarta Selatan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan penyidik pada Rabu (24/1/2024).

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri saat dihubungi melalui pesan singkat.

Ade Safri mengatakan Siskaeee ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Selebgram Siskaeee Ditangkap di Yogyakarta Kasus Film Porno: Ganti Nomor Telepon dan Pindah-pindah

"(Ditangkap di) Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 08.25 WIB pagi ini," ucapnya.

Adapun penangkapan terhadap Siskaeee ini dilakukan karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Tribun mendapatkan foto suasana penangkapan Siskaeee di apartemen.

Dalam foto tersebut terlihat Siskaeee mengenakan blazer berwarna hitam dipadu dengan croptop berwarna cokelat. Ia terlihat mengenakan masker dan berkacamata. Siskaeee terlihat didampingi polisi wanita(polwan) dan tiga orang anggota polisi pria.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan seusai penangkapan pihaknya langsung membawa Siskaeee ke Polda Metro Jaya.

"Rencana tindak lanjut membawa Tersangka F C N alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ade Safri.

Siskaeee ditangkap lantaran sudah dua kali mangkir atau tidak hadir tanpa alasan dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut sebelumnya.

"Masih perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta," tuturnya.

Tofan Ginting kuasa hukum Siskaeee saat dikonfirmasi belum mengetahui informasi kliennya dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Sleman, DIY.

"Kami tidak tahu, baru tahu barusan. Jujur kami sangat terkejut dapat kabar jemput paksa ini," kata Tofan Ginting.

Baca juga: Yang Dilakukan Siskaeee Sebelum Digelandang Polisi, Tapi Bantah Mau Kabur

Tofan pun tidak mempermasalahkan upaya polisi melakukan penjemputan paksa kepada Siskaeee, karena penyidik hanya menjalankan tugasnya.

"Kami hargai langkah polisi jemput paksa klien kami, kami hargai itu," ucapnya.

Tofan pun akan terus mendampingi wanita bernama asli Fransiska Candra Novita Sari itu dalam proses hukumnya, di Polda Metro Jaya.

"Tentu kami akan dampingi proses hukum Siskaeee. Kami akan kawal terus pokoknya," ungkapnya.

Di sisi lain, sebelum dilakukan upaya jemput paksa, Tofan menyebut Siskaeee memiliki niat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video porno produksi Kelas Bintang.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Siskaeee Sempat Beberapa Kali Pindah Tempat Tinggal hingga Ganti Nomor HP

"Dalam waktu dekat sebenarnya Siskaeee mau datang ke Polda cuma meminta waktu saja. Cuma ada upaya jemput paksa ini ya kami akan dampingi," ujar Tofan Ginting.

Diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sebagai pemeran kasus film porno. Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribun Network/abd/ari/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan