Minggu, 7 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Buronan Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Terdeteksi Karena Overstay

Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand setelah buron sejak 2022 lalu.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global ditampilkan di Bareskrim Polri setelah berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand setelah buron sejak 2022 lalu, Sabtu (27/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan