Aplikasi Trading Ilegal
Buronan Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Terdeteksi Karena Overstay
Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand setelah buron sejak 2022 lalu.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global ditampilkan di Bareskrim Polri setelah berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand setelah buron sejak 2022 lalu, Sabtu (27/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.