Senin, 22 September 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Perbedaan SNBP dan SNBT, Jadi Jalur Masuk dalam SNPMB 2024

Simak perbedaan SNBP dan SNBT dalam SNPMB 2024. Lengkap dengan persyaratan hingga biayanya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
IG @snpmb.bp3
Perbedaan istilah SNBP dan SNBT dalam SNPMB 2024. Dilengkapi dengan ketentuan, persyaratan hingga biayanya. 

2. Syarat Peserta

  • Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2024.
  • Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
  • Siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:identitas,

- pas foto terbaru (berwarna);

- stempel/cap sekolah.

  • Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023
  • Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
  • Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  • Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
  • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
  • Membayar biaya UTBK.

3. Biaya UTBK-SNBT

Biaya UTBK sebesar Rp 200 ribu.

Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

4. Ketentuan Umum UTBK-SNBT

  • Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.
  • Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024.
  • SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
  • Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.
  • Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
  • Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan