Selasa, 30 September 2025

Jenderal Kehormatan

Connie Bakrie: Apa Dasar Hukum Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo?

Analis militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menyematkan bintang empat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto di agenda Rapim TNI-Polri, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Pangkat terakhir Prabowo ketika masih aktif di militer ialah Letnan Jenderal (Letjen). Kini dia menyandang pangkat Jenderal TNI (Purn) (HOR).

Pemberian pangkat itu dilaksanakan dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

Berdasarkan penuturan Presiden Jokowi, usulan pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto itu berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," ungkap Jokowi, Rabu.

Menurutnya, usulan kenaikan pangkat itu bukan tanpa dasar.

Di mana Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved